KATA PENGANTAR
Segala puji bagi
Allah SWT, karena berkat
rahmat dan hidayah Nyalah kami telah berhasil
menyelesaikan makalah yang berjudul" Bentuk-Bentuk badan usaha di
Indonesia”. Shalawat dan salam tak lupa selalu kami panjatkan kepada junjungan kita
Nabi Muhammad, Rasulullah SAW beserta keluarga
serta sahabat-sahabatnya. Penulisan makalah ini adalah tugas dari mata kuliah Pengantar
Ilmu ekonomi. Oleh sebab itu kami berusaha dengan
sungguh-sungguh untuk menghasilkan karya yang terbaik menurut kemampuan
kami demi untuk meraih nilai yang
terbaik.
BAB
I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Bentuk usaha yang ada di Indonesia banyak
sekali. Namun yang lebih sering di jumpai adalah bentuk usaha seperti pedagang
dan PT. Pedagang itu seperti pedagang asongan yang sering kita jumpai di dalam
bus ataupun di tepi jalan dekat lampu merah dan terminal, pegadang kaki lima
yang berada di suatu mkawasan pasar, pedagang “klontongan” yang berada di
mana-mana dengan menjual berbagai keperluan sehari-hari. Sedangan untuk PT
biasanya berada di dalam suatu kawasan yang cukup luas dimana isi nya penuh
dengan deretan PT.
BAB
II PEMBAHASAN
1.
Perusahaan
perseorangan
perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang
dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara
pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau
manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam
biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
a.
Pendirian
perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
b.
Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas.
c.
Tidak
terlalu memerlukan akta formal (akta
notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
d.
Memilki
keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau
hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
e.
Dalam hal
peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan
jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
f.
Dalam hal
pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan
harus bayar pajak perorangan.
g.
Semua
keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas
oleh pemilik.
Sementara itu kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
a.
Permodalan
b.
Lebih sulit
memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan
modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang
besar.
c.
Perusahaan
perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi
persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
d.
Pemilik
perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara
penuh.
e.
Biasanya
kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini
disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik
meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup
perusahaan berakhir.
f.
Perusahaan
akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini
dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu
tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan
hukumnya terlebih dahulu.
g.
Dalam
menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya
secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari.
Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya
dibutuhkan.
2.
Firma
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk
mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta
dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara.
Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana.
Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab
terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih
menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan
pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
a.
Untuk
mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun
jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena
dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
b.
Dalam
pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan
akta dibawah tangan (tidak formal).
c.
Lebih mudah
memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika
firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak
peraturan permerintah yang mengatur.
d.
Lebih mudah
berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka
terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam
bentuk badan hukum Firma adalah:
a.
Pemilik
firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
b.
Apabila
salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka
akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
c.
Kesulitan
dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang
terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam
kemajuan usahanya.
d.
Kesulitan
dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah
tertentu.
3.
Perseroan
komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih
sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan
kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV
merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya
tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV yaitu CV didirikan
minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer
(Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur,
sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan
perseroan Komanditer adalah:
a.
Untuk
mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat
yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta
notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
b.
Bentuk CV
sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menengah,
sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
c.
CV lebih
mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
d.
Lebih mudah
berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh
sekutu lainnya.
e.
CV lebih
fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
f.
Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih
perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
a.
Tanggung
jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi
sekutu aktif.
b.
Status hukum
badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
c.
Sementara
itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata
pendirian CV adalah Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan
akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia. Pada pendirian CV, yang harus
dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama
CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai
persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen
persyaratan yang lain. CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat
serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum
perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha.
Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan
jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya
badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang
Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta
peraturan pelaksanaannya.
Ciri utama dari perusahaan yang
berbentuk badan hukum perseroan terbatas yaitu :
a.
Kewajiban
terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya,
jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada
modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan
untuk membayar kewajiban tersebut.
b.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika
seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan
berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak
lain.
c.
Usia PT
tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki
usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik
atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
d. Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang
besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar,
maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
e.
Kebebasan untuk
melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun
wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai
dengan undang-undang PT, yakni:
a.
Perseroan
didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
b.
Setiap
pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
c.
Pada saat
peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
d.
Setelah
perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua
orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan
tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya
kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
e.
Apabila
telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang,
maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan
kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan
negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
- Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
- Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
- Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
- Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri
dari:
a.
Modal Dasar
(Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai
nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris
pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
b.
Modal
ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau
dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari
modal dasar.
c.
Modal Sektor
(Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang
saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan
disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan
dengan penyetoran yang sah.
5.
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari
kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun
dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang
nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
a.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c.
Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai saka guru.
d.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas
kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a.
Koperasi
primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
b.
Koperasi sekunder
dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
- Daftar Nama Pendiri
- Nama dan Tempat Kedudukan
- Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
- Ketentuan Mengenai Keanggotaan
- Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
- Ketentuan Mengenai Pengelolaan
- Ketentuan Mengenai Permodalan
- Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
- Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
- Ketentuan Mengenai Sanksi
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah
akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.Untuk memperoleh pengesahan, para
pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jenis/Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di
Indonesia
a.
Perseroan
Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham
perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah
ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya
jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah
tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang
atau pihak lain.
b.
Perseroan
Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham
perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali
sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya
saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit
menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
c.
Perseroan
Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan
menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di
wilayah Republik Indonesia.
d.
Perseroan
Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan
di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat
PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan
atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk
PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
e.
Perseroan
Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah
dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham
tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.
Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu
mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
f.
Perseroan
Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan
saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
6.
BUMN
Badan Usaha Milik
Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau
seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu
produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga
sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari
bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
a.
Perjan adalah
bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
b.
Perusahaan
umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara
yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk
memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat
umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi
persero.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh
perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI),
Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
c.
Persero adalah
salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan
Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya
dengan perseroan terbatas/ PT swasta yakni sama-samamengejar keuntungan yang
setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian
besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero
diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut
untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk
output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri-ciri Persero adalah:
-Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
-Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
-Dipimpin oleh direksi
-Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
-Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan)
(Persero)
-Tidak memperoleh fasilitas negara
TUJUAN BUMN
Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan
tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial,
untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar
olehkonsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam perekonomian dalam
bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk mengatasi kegagalan
mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara optimal, yang berarti pula
mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai nilai ekonomis yang
optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar pertama adalah kegagalan yang
disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi yang menyebabkan
turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan terbentuknya monopoli
secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila terjadi monopoli atau
oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau beberapa perusahaan yang
mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan
mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya marginal. Kegagalan pasar
yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan nilai dan manfaat sosial
dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto. 1993:43). Kegagalan pasar
yang lain adalah kegagalan mekanisme pasar secara dinamis yang disebabkan belum
berkembangnya pasar modal dan keengganan pihak swasta terhadap resiko usaha.
Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya turut campur tangan pemerintah maka
akan terjadi kebangkrutan, dan pengangguran yang mempunyai akibat luas terhadap
perekonomian suatu negara. BUMN mempunyai peran penting dalam pembangunan negara
berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh beberapa alasan : karena
kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya secara optimal,
disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan idiologi, alasan sosial
politis, dan sebagai warisan sejarah.
Ciri-ciri BUMN :
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun
secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha
berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang
berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan
tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan
salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada
masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai
tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian
negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas,
dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila
sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan
minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan
untuk kesejahteraan rakyat.
BAB III
PENUTUP
Dengan segala
kerendahan hati, kami menyadari bahwa
penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Pada kesempatan ini
pula kami mengharapkan
kritikan dan saran yang bersifat membangun demi untuk memperbaiki dan meningkatkan
agar penulisan makalah ini bisa menjadi lebih baik lagi.
Akhir kata kami hanya bisa berdo'a
semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Aamiin-aamiin yaa Robbalalamiin.
Kesimpulan
Badan
Usaha mempunyai peran yang penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia,
Peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerintah antara lain
dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam
pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut
pajak dari badan usaha tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar