Sistem Hukum di Indonesia
Sistem
hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum
Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum
negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah
Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak
heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum.
Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki budaya
atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah mengatakan
bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha seperti
Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan
warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah satunya adalah
peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai
hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia
merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila
bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman
dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia.
Sistem
Hukum Eropah Kontinental lebih mengedapankan hukum tertulis, peraturan
perundang-undangan menduduki tempat penting. Peraturan perundang-undangan yang
baik, selain menjamin adanya kepastian hukum, yang merupakan syarat mutlak bagi
terwujudnya ketertiban, juga dapat diharapkan dapat mengakomodasi nilai-nilai
keadilan dan kemanfaatan. Lembaga peradilan harus mengacu pada undang-undang.
Sifat undang-undang tertulis yang statis diharapkan dapat lebih fleksibel
dengan sistem bertingkat dari norma dasar sampai norma yang bersifat teknis,
serta dengan menyediakan adanya mekanisme perubahan undang-undang.
Sistem
Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang
berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan hukum melalui
lembaga peradilan dengan sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum
selalu sejalan dengan rasa keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan oleh
masyarakat secara nyata.
Apapun
sistem hukum yang dianut, pada dasarnya tidak ada negara yang hanya didasarkan
pada hukum tertulis atau hukum kebiasaan saja. Tidak ada negara yang sistem
hukumnya menafikan pentingnya undang-undang dan pentingnya pengadilan.
Kompleksitas
sistem hukum Indonesia dibentuk oleh perjalanan sejarah Bangsa Indonesia.
Pertama kali kebudayaan yang muncul adalah kebudayaan Indonesia asli. Sebagai
produk kebudayaan asli ini adalah hukum adat. Kebudayaan ini berlangsung
sebelum kedatangan kebudayaan India (Hindu). Selanjutnya Indonesia memasuki
masa pengaruh kebudayaan Hindu. Pada abad ke-13 sampai ke-14 masuk pengaruh
Islam, dan hukum Islam berkembang dan memperkaya sistem hukum yang ada di
Indonesia. Baru pada abad ke-17 masuk kebudayaan Eropa-Amerika.
Jika hukum adat
yang ada di Indonesia, dihubungkan dengan corak dasar kedua sistem hukum yang
paling berpengaruh (Eropah Kontionental dan Anglo Saxon), cenderung lebih dekat
dengan sistem Ango Saxon. Hukum adat terbangun dari kebiasaan-kebiasaan
masyarakat dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu, yang kemudian oleh
masyarakat ditempatkan lebih dari sekadar norma kesopanan atau kesusilaan
menjadi norma hukum (opinio
juris sive necessitatis). Masyarakat tradisional Indonesia yang
bercorak patriarkhis, menempatkan tetua-tetua/ pemuka-pemuka adat sebagai tokoh
penting yang menentukan hukum jika masyarakat menghadapi suatu persoalan.
Meskipun tidak ketat mengikat, apa yang diputuskan akan diikuti jika terjadi
lagi hal serupa. Jadi Mirip dengan sistem preseden. Peran tetua/ tokoh/ ketua
suku menjadi sangat penting dalam membentuk hukum, sehingga dapat dipahami jika
yang dipilih seharusnya yang paling berpengetahuan dan bijak.
Pada masa kolonial
Belanda, dengan penerapan asas konkordansi, maka hukum yang berlaku di Hindia
Belanda sejalan dengan hukum yang berlaku di Belanda. Belanda merupakan salah
satu pendukung terkemuka sistem hukum Eropah Kontinental. Dengan demikian,
secara mutatis mutandis sistem Eropah Kontinental dilaksanakan di
Indonesia. Walaupun demikian pada dasarnya Belanda menganut politik hukum adat (adatrechtpolitiek)
yang membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia asli
dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golongan Eropa yang bertempat tinggal di
Indonesia (Hindia Belanda). Dengan demikian pada masa Hindia Belanda berlaku
pluralisme hukum. Dengan adanya lembaga penundukan diri secara sukarela, banyak
penduduk Indonesia saat itu menunduukan diri untuk terikat pada Hukum Barat,
terutama yang berusaha di bidang perdagangan. Dalam perkembangan hukum di
Indonesia selanjutnya, tampak kuatnya pengaruh hukum kolonial dan cenderung
meninggalkan hukum adat (Daniel S. Lev, 1990 : 438-473).
Setelah
kemerdekaan, pengaruh Sistem Eropah Kontinental tampak dalam semangat untuk
melakukan kodifikasi dan unifikasi. Meskipun Hukum Adat tetap diakui, tetapi
pandangan yang lebih mengemuka adalah dalam pembangunan hukum maupun
optimalisasi fungsi hukum sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial
dilakukan melalui peraturan perundang-undangan. Ajaran yang sangat berpengaruh terhadap pola pikir masyarakat
beberapa waktu sebelumnya, yaitu Mazhab Sejarah yang dipelopori oleh Von
Savigny dan teori keputusan yang dikemukakan oleh Ter Haar, dianggap tidak
relevan. Mazhab sejarah menyatakan bahwa hukum itu hinkt achter de feiten
aan, hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh secara historis atas dasar
peristiwa-peristiwa yang sudah terjadi. Teori keputusan menyatakan bahwa
kebiasaan-kebiasaan yang diakui oleh penguasalah yang merupakan hukum. Kedua
mazhab ini menyatakan bahwa hukum hanya menyangkut kejadian yang sudah sering
terjadi. Kedua paham ini dianggap tidak sejalan dengan pembangunan yang identik
dengan perubahan, dengan kemungkinan terjadinya hal-hal yang sebelumnya tidak
pernah terjadi. Dari sudut pandang ini inilah kedua mazhab ini dianggap tidak
relevan (lihat antara lain Sunarjati Hartono, 1982).
Dalam perkembangannya kemudian, sebagai dampak pergaulan
Indonesia dalam kancah internasional, munculah bidang-bidang hukum baru seperti
corporative law, computer law, cyber law, dan sebagainya.
Kebijakan dalam bidang-bidang ini dan kebijakan-kebijakan global lainnya,
legitimasinya banyak mengacu pada Sistem Common law.
Pemberian wewenang
yang lebih luas kepada Pengadilan Agama, tidak hanya sekadar menangani nikah,
talak, rujuk, juga membuat pengaruh Hukum Islam bagi warga Negara Indonesia
yang beragama Islam semakin luas, setelah sebelumnya memberikan warna bagi
Hukum Adat di beberapa tempat di Indonesia.
Sistem hukum di Indonesia dewasa ini
adalah sistem hukum yang unik, sistem hukum yang dibangun dari proses penemuan,
pengembangan, adaptasi, bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada. Sistem hukum
Indonesia tidak hanya mengedepankan ciri-ciri lokal, tetapi juga mengakomodasi
prinsip-prinsip umum yang dianut oleh masyarakat internasional.
Tidak hanya
unik, sistem hukum Indonesia adalah sistem yang masih penuh dengan dinamika,
untuk mencari format di mana ketertiban dan keteraturan hukum sipil mendapat
tempat, dengan tidak mengesampingkan keluwesan hukum Anglo Saxon, serta tidak
menghilangkan suasana kebatinan masyarakat Indonesia.
Pencermatan
terhadap kondisi nyata sistem Hukum Indonesia dan Sistem Hukum yang dicita-citakan
seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam pembangunan hukum, termasuk dalam
pembangunan pendidikan hukum. Legislator yang handal dan Juris yang
berkemampuan sama-sama diperlukan. Tetapi, ahli mana yang jumlahnya lebih
banyak dibutuhkan, keahlian apa yang lebih banyak diperlukan tentu berbeda.
Komitmen untuk
menegakkan supremasi hukum selalu didengungkan, tetapi keberadaan hukum maupun
sistem hukum bukanlah merupakan ciri mendasar dari supremasi hukum. Supremasi
hukum ditandai dengan penegakan rule of law yang sesuai dengan, dan yang membawa keadilan sosial bagi
masyarakat. Jadi yang terutama dan diutamakan adalah hukum dan sistem hukum
yang membawa keadilan bagi masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Suherman,
Ade Mawan. 2004. Pengantar Perbandingan
Sistem Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mustafa,
Bachsan. 2003. Sistem Hukum Indonesia
Terpadu. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar