MAKALAH KEWARGANEGARAAN
KORUPSI DI INDONESIA
Dosen : Bapak Karyana, S.Sos, M.Si
Oleh :
Hernawan Nurhadi
NIM : 141312255
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS WIDYA MATARAM YOGYAKARTA
UNIVERSITAS WIDYA MATARAM YOGYAKARTA
TAHUN 2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan
kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
Kewarganegaraan dan kami mengambil tema Korupsi di Indonesia.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung
dalam penyusunan makalah ini.
Penulis
sadar makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena
itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir
kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan
semua pihak.
Bantul, 5 Februari 2015
Penusun,
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Kemajuan
suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam
melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang
direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan
pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia,
yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari perencanaan samapai pada
pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan
adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat
dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, Negara tercinta
ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah
negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah
satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas
tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga
menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya
tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya
korupsi.Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social
(penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah
mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang
lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan
negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggotalegislatif dengan
dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas
kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi
hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itumerupakan cerminan rendahnya
moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji
mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban
lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak
berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik
nadir yang paling rendahmaka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar
ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang
maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa
negara ke jurang kehancuran.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah
sebagai berikut :
a) Mengetahui
pengertian dari korupsi.
b) Mengetahui gambaran umum
tentang korupsi yang ada di Indonesia.
c) Mengetahui persepsi
masyarakat tentang korupsi.
d) Mengetahui fenomena
korupsi di Indonesia.
e) Mengetahui
peran serta pemerintah dalam memberantas korupsi.
f) Mengetahui upaya yang dapat
ditempuh dalam pemberantasan korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Korupsi secara Teoritis
Kata Korupsi berasal dari bahasa
latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah
laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk
keuntungan, dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington
(1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang
diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka
memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan
perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai
macam modus.
Kata “korupsi” menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau
perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan
korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa
korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan per-aturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.
Banyak para ahli
yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan
cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang
sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan
kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan
salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap
sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan
formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya
diri sendiri.
Korupsi terjadi
disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh
pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi
atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan
bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima
hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil
keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang
yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang
diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya
atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi
dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian,
jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku
pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan
kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
2.2 Gambaran Umum Korupsi di Indonesia
Korupsi di
Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat
mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24
Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan
Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967
yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde
Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang
dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun
dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit
sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan
kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum
yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis.
Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara
mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada
akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim
Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan
Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di
dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.
2.3Penggunaan Teknologi Informasi Dalam
Memperkuat Pembuktian Kasus Korupsi
Penegak hukum di
Indonesia, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan
Korupsi sama-sama diberi kewenangan melakukan penyadapan. Dan tidak seperti
yang dipersepsikan banyak orang, para penegak hukum tidak bisa sekehendak
hatinya menggunakan instrumen yang sensitif ini.
Bagi KPK,
penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada surat tugas yang ditandatangani
Pimpinan KPK yang menganut kepemimpinan kolektif di antara lima komisionernya.
Sedangkan keputusan untuk melakukan penyadapan didasarkan pada kebutuhan untuk
memperkuat alat bukti dalam kegiatan penyelidikan. Penyelidikan itu sendiri
dilakukan setelah kegiatan pengumpulan data dan keterangan dilakukan setelah
ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Dengan demikian, penyadapan bukan
merupakan langkah pertama yang dilakukan untuk mendapatkan bukti adanya suatu
tindak pidana korupsi, dan keputusan untuk melakukannya bukanlah keputusan yang
mudah.
2.4 Usaha KPK Dalam Mengatasi Korupsi
KPK berusaha
melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh undang-undang dengan semaksimal
mungkin memanfaatkan kewenangan yang ada. Karena itu Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik akan kami cermati sebagai salah satu aturan yang harus
ditaati dan dilaksanakan.
Dalam penjelasan
umum Undang-Undang tentang KPK disebutkan bahwa : “……..Tindak pidana korupsi
yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial
dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi
tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi
suatu kejahatan luar biasa”.
Dari keinginan
rakyat yang diterjemahkan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa korupsi
merupakan kejahatan luar biasa, seharusnya membawa implikasi pada penanganan
korupsi dengan cara-cara yang luar biasa pula sekalipun tetap dalam koridor
aturan hukum yang berlaku.
Terkait dengan
kontroversi penyadapan dalam penindakan korupsi kita dapat mengambil penyadapan
atas kasus terorisme sebagai pembanding. POLRI telah lama melakukan penyadapan
untuk kasus terorisme dan tidak pernah ada yang mempermasalahkannya. Besar
kemungkinan karena kita sudah memahami bahaya terorisme. Hal ini menjadi
tantangan bagi KPK untuk lebih giat menyampaikan betapa seriusnya implikasi
dari korupsi ini. Betapa besar ongkos sosial korupsi yang harus dibayar seluruh
rakyat Indonesia. Ketika seorang Penyelenggara Negara menerima suap, uang suap
itu masih bisa berperan dalam memutar roda perekonomian negara, sebagian bisa
digunakan untuk membantu orang lain, atau bahkan disumbangkan ke lembaga
keagamaan. Namun yang selama ini kurang kita sadari – kerusakan sudah terjadi,
ketika seseorang dibiarkan melanggar aturan yang ditetapkan dengan
tujuan-tujuan tertentu karena dia telah menyuap, entah itu membabat hutan, memasukkan
barang ilegal, menjual obat palsu, atau ribuan jenis lain pelanggaran yang pada
akhirnya akan bermuara pada kesengsaraan rakyat Indonesia.
2.5 Persepsi Masyarakat
tentang Korupsi
Rakyat kecil yang
tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada
umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap
rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh
beberapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.
Kelompok mahasiswa
sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi. Tema yang
sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka
memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor.
Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak
puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu,
mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan
sistem pemerin-tahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan,
persamaan dan kesejahteraan yang merata.
2.6 Fenomena Korupsi di
Indonesia
Fenomena umum
yang biasanya terjadi di negara berkembang contohnya Indonesia ialah:
- Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada.
- Institusi-institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “oknum” lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keagamaan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
- Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu.
- Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
a)
Partai politik sering inkonsisten, artinya pendirian
dan ideologinya sering berubah-ubah sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
b)
Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi
daripada kepentingan umum.
c)
Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan
kelompoknya berlomba-lomba mencari keuntungan materil dengan mengabaikan
kebutuhan rakyat.
d)
Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena
menonjolkan pemupukan harta dan kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para
korupsi.
e)
Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada
beberapa kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada
pada kelompok masyarakat besar (rakyat).
f)
Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi,
yaitu sebagai sektor di bidang politik dan ekonomi-bisnis.
g)
Kesempatan korupsi lebih meningkat seiring dengan
semakin meningkatnya jabatan dan hirarki politik kekuasaan.
2.7 Peran Serta
Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
Partisipasi dan
dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya
pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang
ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan
memberantas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi
“martil” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
- Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
- Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
- Membangun kepercayaan masyarakat.
- Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
- Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
2.8 Upaya yang Dapat
Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa
upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara
lain sebagai berikut :
- Upaya pencegahan (preventif).
- Upaya penindakan (kuratif).
- Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
- Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
2.8.1 Upaya Pencegahan (Preventif)
- Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
- Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
- Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
- Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
- Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
- Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
- Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
- Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
2.8.2 Upaya Penindakan
(Kuratif)
Upaya penindakan,
yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan
peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa
contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
- Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
- Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
- Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
- Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
- Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
- Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
- Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
- Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
- Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
- Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
2.8.3 Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
- Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
- Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
- Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
- Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
- Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
2.8.4 Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat)
- Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
- Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disusul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, serta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.
BAB III
PENUTUP
3.1 KesimpulanDari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
- Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).
- Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.
- Rakyat kecil umumnya bersikap apatis dan acuh tak acuh. Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi.
- Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelom-pok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pri-badinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
- Peran serta pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
- Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dlam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain :upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa dan upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
- Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indonesia agar mendapat informasi yang lebih akurat.
- Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasikannya di dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiyanto, Drs. MM. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga.
Campos, Edgardo and Pradhan, Sanjay (1999), “The impact of corruption on investment: predictability matters”.
Kaufmann, Daniel, Aart Kraay, and Pablo Zoido-Lobaton (1999), “Governance Matters,” World Bank Policy Research Working Paper No. 2196.
Komisi Pemberantasan Korupsi (2014), Survei Persepsi Masyarakat Terhadap KPK dan Korupsi Tahun 2014.Mauro, Paolo (1995), ”Corruption and Growth”, The Quarterly Journal of Economics, August 1995.
Matters,” World Bank Policy Research Working Paper No. 2196.
Mauro, Paolo (1995), ”Corruption and Growth”, The Quarterly
Journal of Economics, August 1995.
Transparency International (2008), Transparency
International 2008 Corruption Perceptions Index – Immediate Release.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wei, Shang-Jin; Smarzynska, Beata (2000), Corruption and the
Composition of Foreign Direct Investment: firm-level evidence, World Bank
Working Paper No. 2360.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar